Friday, 6 January 2017

Berikut tarif biaya STNK dan BPKB mulai hari ini

beritakumpul.blogspot.com


Berita Kumpul - Jum'at (6/1//2017) hari jatuhnya perubahan tarif kepengurusan administrasi kendaraan bermotor mulai berlaku. Mulai dari STNK dan BPKB akan dinaikan tarif pembayaran. kenaikan tarif yang dinaikkan mencapai dari 100 persen sampai dengan 300 persen.

Tarif kenaikan pengurusan administrasi kendaraan mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2016. peranturan tersebut dicantumkan tentang jenis penerimaan Negara, bukanlah pajak PNBP yang berlaku pada kepolisian Negara (RI).

Sri Mulyani mengatakan ada beberapa tarif layanan oleh pihak kementrian/lembaga yang dinaikkan pada tahun 2017 ini seiring dengan peningkatan Kulitas pelayanan.

Gambar dibawah berikut menunjukan rincian-rincian perubahan tarif pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

Sumber : Liputan6.com

Related Posts

Berikut tarif biaya STNK dan BPKB mulai hari ini
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.