Saya tak ada tujuan untuk membunuh, tetapi saya hanya melakukan perampokan seperti yang biasa kami lakukan sekomplotan. " ungkap Ius Pane psds keluarga korban.
Diuturkan Djarot, Klienya Ius ingin mengaku yang bahwa ia sangat menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya pada pihak korban 6 dari 11 korban yang disekapnya. Ius sendiri tak menyangka bila akhirnya kejadian ini akan menjadi Tragis.
Djarot menambahkan, dia pun kini bakal menjadi pengacara dari dua pelaku lainyanya Erwin Situmorang dan Alfin Barius, (Temannya). Alasannya Ius pane,ia membela ketiga pelaku tersebut karena mereka dengan tujuan hanya merampok bukan membunuh.
Sebagimana diketahui ketiga pelaku yang saat inimendekam yang ditahan di Polda Metro Jaya dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 365 KUHP ayat 4 Jo pasal 333 ayat 3 KUHP, kini dinyatakan pelaku terancam bala dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber Line Today
Ius Pane tak menyangka ujung Aksi perampokannya menjadi Tragis
4/
5
Oleh
rizkiaulia