Thursday, 5 January 2017

Alasan kenaikan Stnk dan Tarif keniakan harga di tahun 2017

beritakumpul.blogspot.com


Berita Kumpul - Pemilik kendaraan kini harus mergoh kecok lebih dalam. Sebab terhitung biaya pengurusan administrasi STNK surat tanda nomor kendaraan dan BPKB buku pemilik kendaraan bermotor, kini naik sebesar 100 hingga 100 persen, 6/1/2017 Jumat.

berikut kenaikan biaya kepengurusan STNK dan penerbitan BPKB kini mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016. PP tersebut kini sudah diganti menjadi PP Nomor 50 tahun 2010.

Peraturan yang telah diteratera tersebut kini sudah ditanda tangani oleh president Republik Indonesia yang mencantumkan tentang jenis dan juga tarif penerimaan negara.

Sri Mulyani seorang menteri keuangan mengungkapkan alasan tentang kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB karena kedua jenis layanan tersebut yang kini menjadi fungsi kepolisian RI.

Dari dulu Sudah tujuh tahun silam atau 2010 yang lalu, belum pernah melakukan penesuaian tarif, jadi sekarang pihak kepolisian RI bakal memerintahkan ke masyarakat untuk servis pengurusan STNK, dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.

Dan juga ada bebrapa tarif layanan oleh Kementrian/lembaga akan dinaikkan pada tahun 2017 ini, juga mengikuti seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan, "lanjut Sri Mulyani.

Salah satu yang naik adalah biaya pada pengurusan STNK. Pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada Pos PNBP pada tahun mendatang.

Inilah berikut daftar rincian kenaikan biaya administrasi STNK dan BPKB.

Roda Dua dan roda Tiga

- Biaya administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) kini naik dari 50 ribu menjadi 100 ribu.
- TNKB (penerbitan tanda nomor kendaraan) atau pelat nomor naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu.
-Penerbitan BPKB naik dari 80 ribu kini menjadi 225 ribu.
-Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor keluar daerah dari 75 ribu kini menjadi 150 ribu.

Total kenaikan Rp 195 ribu (per lima tahun) atau 39 ribu pertahun.

Roda Empat

-Biaya administrasi STNK baik pembuatan baru atupun perpanjangan kini naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu.
-Penerbitan Tanda Nomor kendaran (TNKB) dari 50 ribu menjadi 100 ribu.
-Penerbitan BPKB kini naik dari 100 ribu menjadi 375 ribu.
-Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor keluar daerah kini naik dari 75 ribu menjadi 250 ribu.

Related Posts

Alasan kenaikan Stnk dan Tarif keniakan harga di tahun 2017
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.