Saturday, 5 November 2016

Demo 4 November, Polri Mengusutkan Kebencian pada poster

Polisi bakal  memeriksa semua hasil postingan dan poster yang berlabel kebencian, dan hukuman dengan 8 tahun penjara


Berita Kumpul - Jakarta – Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh calon pertahanan Gubernur DKI Jakarta, Basuki tjahja Purnama juga bias disebut dengan Ahok, sekarang beranak pinak. Aparat Kepolisian saat ini akan menyelidiki Akun-akun mediasos yang memosting pertanyaan mengadung ujaran kebencian Selain itu, Polri juga akan menyelidiki Spanduk da pengunjuk rasa Aksi Damai bela Islam kemarin, Jumat 4 nov 2016.

“Kemarin memang banyak unsur-unsur ujaran kebencian. Kami selidiki semua dan bakal kami catat, sejauh mana ujaran kebenciannya, “ Ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, {5 november 2016} sabtu.

“Boy menjelaskan, Jika memang terbukti ada yang melakukan hal yang semacam itu, Polisi akan Menindak tugas Pelaku dengan mengenakan Pasal ujaran kebencian dengan ancaman tuduhan Hukuman delapan tahun dipenjarakan. “ jadi tolong hati hati dalam melakukannya, “ katanya dengan nada peringatan.

Kemarin Jumat 4 nov 2016 kemarin, sekitar 200 ribu orang yang melakukan unjuk rasa. Yang Berlabel Aksi Bela Islam II.

Peserta aksi membawa poster dengan berbagai-bagai macam tulisan yang tertera di poster tersebut. Kebanyakan poster yang berisi tuntutan Agar Gubernur DKI Jakarta diturunkan dari Jabatannya.

Juga pula Ahok diduga Menistakan agama dalam kepalauan Seribu. Dalam pidatonya tersebut Ahok Menyinngung Surat Al maidah ayat 51.

{sumber: tempo.co)

Related Posts

Demo 4 November, Polri Mengusutkan Kebencian pada poster
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.