![]() |
| Polisi bakal memeriksa semua hasil postingan dan poster yang berlabel kebencian, dan hukuman dengan 8 tahun penjara |
Berita Kumpul - Jakarta – Kasus penistaan agama yang diduga
dilakukan oleh calon pertahanan Gubernur DKI Jakarta, Basuki tjahja Purnama
juga bias disebut dengan Ahok, sekarang beranak pinak. Aparat Kepolisian saat
ini akan menyelidiki Akun-akun mediasos yang memosting pertanyaan mengadung
ujaran kebencian Selain itu, Polri juga akan menyelidiki Spanduk da pengunjuk
rasa Aksi Damai bela Islam kemarin, Jumat 4 nov 2016.
“Kemarin memang banyak unsur-unsur ujaran kebencian. Kami selidiki
semua dan bakal kami catat, sejauh mana ujaran kebenciannya, “ Ujar Kepala
Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta,
{5 november 2016} sabtu.
“Boy menjelaskan, Jika memang terbukti ada yang melakukan hal
yang semacam itu, Polisi akan Menindak tugas Pelaku dengan mengenakan Pasal
ujaran kebencian dengan ancaman tuduhan Hukuman delapan tahun dipenjarakan. “
jadi tolong hati hati dalam melakukannya, “ katanya dengan nada peringatan.
Kemarin Jumat 4 nov 2016 kemarin, sekitar 200 ribu orang yang
melakukan unjuk rasa. Yang Berlabel Aksi Bela Islam II.
Peserta aksi membawa poster dengan berbagai-bagai macam
tulisan yang tertera di poster tersebut. Kebanyakan poster yang berisi tuntutan
Agar Gubernur DKI Jakarta diturunkan dari Jabatannya.
{sumber: tempo.co)
Demo 4 November, Polri Mengusutkan Kebencian pada poster
4/
5
Oleh
Unknown
