Hadi M. Djuraid staf khusus Menteri Energi dan sumber daya Mineral mengujarkan, ketettapan tersebut telah disampaikan oleh Menteri Ignasius Jonan pada 20 Desember 2016 yang lalu.
"kata hadi pemerintah tidak akan menaikkan harga BBm bersubsidi, dalam keterangan yang diterima, senin (9/12017). Pemerintahan baru akan mengkaji BBm bersubsidi pada akhir maret 2017 mendatang. "lanjut Hadi.
Sementara untuk harga BBm yang dijual eceran ditetapkan dengan sesuai mekanisme pasar, dengan begitu sehingga Fiktuatif bisa naik dan bisa turun.
Harga terendah pula ditentukan berdasarkan dengan harga dasar ditambah pajak pertambahan Nilai (PPN) dan juga pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) paling rendah 5 persen dengan harga dasar.
Harga tertinggi juga ditentukan dengan harga dasar ditambah pula dengan Nilai (PPN) dan juga pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan margin yang tertinggi 10 persen dengan harga pada dasar.
Peraturan yang telah tersebut di atas tadi peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan juga harga jual Eceran BBM, dan pasal 4 Menteri ESDM nomor 4 tahun 2015 atas peraturan Menteri ESDM nomor 93 tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.
Dikaji Sampai Akhir Maret 2017 Harga BBM Tidak Naik
4/
5
Oleh
rizkiaulia