Berita kumpul, jakarata. Pernyataan Polri setelah memeriksa Ahok:
"Hukum Agama mungkin kena, Hukum Positif belum tentu."
Ini Pernyataan Polisi Penegak Hukum atau Advokat Pembela Ahok ... ???!!!
Penista Agama di Indonesia sama-sama kena Hukum Agama dan Hukum Positif ... !!!
Hukum Positif yang mana yang membiarkan dan melepaskan Penista Agama ... ???
Atau mungkin maksud POLRI :
"Silakan umat Islam menghukum Ahok dengan Hukum Agama saja "
Kalau begitu, tentu LEBIH BAIK.
Pernyataan Polri setelah memeriksa Ahok: "Hukum Agama mungkin kena, Hukum Positif belum tentu."
4/
5
Oleh
Unknown